Traveltext.id

Raja Ampat Usulkan Bangun Taman Nasional Masyarakat

Raja Ampat Usulkan Bangun Taman Nasional Masyarakat

KABUPATEN Raja Ampat Provinsi Papua Barat mengusulkan dibangunnya taman nasional yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata berbasis masyarakat di kabupaten setempat.

Menurut Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu mengatakan dua rekomendasi di antaranya adalah alih fungsi kawasan untuk mendukung pembangunan kerkelanjutan berbasis masyarakat adat serta usulan Taman Nasional dapat digunakan untuk pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.

“Usulan tersebut terkait langkah awal mewujudkan komitmen pembangunan berkelanjutan setelah diadakannya lokakarya  berjudul mewujudkan pembangunan berkelanjutan kabupaten Raja Ampat oleh pemerintah daerah, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, dan Fauna Flora International Indonesia Program belum lama ini,” ujarnya.

Dikatakan, filosofi masyarakat adat Papua terhadap sumber daya alam yaitu memandang tanah sebagai mama dan laut sebagai bapak, dan pesisir sebagai anak sehingga tanah, laut, dan pesisir merupakan satu konektifitas yang perlu dilindungi, dilestarikan serta dikelola secara arif dan bijaksana.

“Saat ini banyak kerusakan di Raja Ampat, akibat belum maksimalnya hukum yang mengatur mengenai aturan bagaimana melindungi hutan serta masih banyaknya penangkapan secara berlebihan yang bisa berakibat jenis ikan terancam,” katanya.

Ditambahkannya, masih diberikannya izin operasi tambang terbuka hingga perizinan konsesi hutan. Juga ada masyarakat kampung dan orang luar yang tidak mengerti bahwa daerah lindung perlu dijaga.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Otsus Papua Barat Abraham Goram Gaman mengatakan keberadaan Raja Ampat dengan berbagai keanekaragaman hayati membuat pembangunan di daerah tersebut seharusnya dijaga dengan baik supaya kekayaan alam pun tetap lestari.

“Kabupaten Raja Ampat berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki daerah tersebut. Amanah undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yakni pembangunan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah,” ungkapnya.

Dijelaskannya kembali, pembangunan fasilitas serta infrastruktur memicu pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat tetapi alam pula harus dijaga agar tetap lestari.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Raja Ampat Sem Sawiyai mengatakan, pembangunan yang baik harus memberdayakan masyarakat, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraaan masyarakat daerah sambil mempertahankan kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang. [antaranews/photo special]