Traveltext.id

KEMENPAREKRAF DORONG PARA PELAKU EKONOMI KREATIF MANFAATKAN HTI

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk bisa melihat peluang dalam memonetisasi Intellectual Property (IP)/Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimilikinya agar dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak  dalam keterangannya mengatakan, pemerintah sedang menyusun program yang melibatkan para pemilik IP agar IP tersebut dapat transformasikan menjadi produk yang bisa diserap oleh pasar.

“Ketika diserap oleh pasar tentu ada transaksi dan hasilnya bisa digunakan untuk membantu penanganan COVID-19, baik dalam penanganan kesehatan maupun membantu pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19. Kemenparekraf akan memfasilitasi agar IP tersebut bisa diciptakan menjadi karya,” kata Josua.

Ia sempat berbicara sebagai narasumber dalam diskusi online yang digelar Katapel, belum lama ini untuk membahas tema terkait IP bagi pelaku ekonomi kreatif.

Menurut Josua, dalam situasi krisis karena wabah COVID-19 saat ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat bertahan secara ekonomi agar mereka bisa terus berkarya dan bisa membantu sesama.

“Sekarang banyak teman-teman yang mengoptimalisasi IP-nya dari sisi digital, ini bisa jadi format atau kesempatan untuk tetap produktif. Kami akan membantu mereka agar bisa fokus dan dapat memonetisasi IP,” kata Joshua.

Dalam diskusi yang mengangkat tema #worldipday Innovate For a Green Future Josua mengatakan, pemanfaatan Intellectual Property (IP) merupakan salah satu program utama yang sedang dijalankan Kemenparekraf dari sisi regulasi. Dari langkah itu diharapkan lahir peraturan yang mengatur permodalan berbasis IP.

“Bagaimana sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat menjadi solusi permodalan. Kami memperjuangkan agar sektor perbankan memahami IP sebagai fidusia sehingga IP punya nilai ekonomi,” ungkap Josua.

Lebih lanjut ia menilai ke depan perlu ada peraturan terkait pemasaran berbasis IP agar pelaku ekonomi kreatif dalam memasarkan karyanya tidak hanya dalam bentuk produk tapi berbasis IP.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya sebenarnya di tahun 2020 ini tapi mengingat situasi sekarang ini, diharapkan dapat selesai pada 2021,” tuntas Josua. [traveltext.id]