Traveltext.id

INDONESIA TAWARKAN SUPER DEDUCTION TAX BAGI INVESTOR PARIWISATA

PEMERINTAH Indonesia akan menawarkan super deduction tax kepada investor pariwisata di 5 destinasi super prioritas sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investasi. Kelima destinasi tersebut meliputi Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

Menurut Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Ikmal Lukman mmengatakan pariwisata menjadi salah satu sektor andalan untuk mewujudkan investasi penanam modal. Kita proyeksikan penanaman modal pada tahun 2020-2024 mencapai Rp5.745,3 triliun dengan rata-rata pertumbuhan 11,7% per tahun.

“Komitmen pemerintah untuk meningkatkan gairah iklim investasi pariwisata tercermin dari sejumlah reformasi kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut antaranya: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pelayanan perizinan 3 jam, dan fasilitas jalur hijau. Pada kesempatan ini BKPM menawarkan kepada para investor kemudahan penanaman modal langsung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” ujar Ikmal Lukman.

Dikatakan, para investor yang ingin berinvestasi di KEK dapat langsung mendirikan bangunan tanpa memerlukan perizinan awal. Mereka cukup melakukan post audit serta memenuhi salah satu syarat yaitu lokasi harus sesuai peruntukan (RDTR). Selain itu, saya juga menghimbau para pelaku industri pariwisata untuk memanfaatkan kebijakan super deduction tax dalam mempersiapkan SDM pariwisata yang kompeten.

“Hal ini berkaitan denga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang memuat kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (R&D),” katanya.

Ditambahkannya, para investor juga bisa menggunakan kebijakan super deduction tax ini untuk mendorong terciptanya SDM unggul di bidang pariwisata,” ungkapnya. [traveltext.id/photo special]