Traveltext.id

TAX REFUND BENTUK RELAKSASI MENARIK MINAT WISMAN BERBELANJA

KEBIJAKAN pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value added tax (VAT) menjadi bentuk relaksasi pajak yang menarik minat wisatawan mancanegara (wisman) untuk berbelanja di Indonesia.

Menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan kebijakan tax refund di Indonesia perlu semakin disosialisasikan agar wisata belanja bisa semakin bersaing di tingkat regional dan global. Tax Refund bisa menjadi daya tarik, namun di Indonesia harus diakui belum maksimal.

“Saat ini sudah ada relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tax Refund di Indonesia itu berlaku untuk batas belanja minimal Rp5 juta. Namun jumlah minimal Rp5 juta terlalu besar, karena pesaingnya di negara-negara lain hanya Rp1 juta,” ujarnya.

Dikatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

“Sebelumnya dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76 Tahun 2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama,” kata Menpar.

Ditambahkannya, kini ayat tersebut dihilangkan sehingga pemerintah melonggarkan ketentuan. Wisman dapat tetap meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp500.000, namun bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun 1 bulan sebelum keberangkatan wisman ke luar Indonesia.

“Namun, pemerintah menegaskan dalam ayat 1 pasal 5 bahwa setiap pengusaha kena pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk wisman dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000. Selain itu, di Indonesia sendiri PKP (Perusahaan Kena Pajak) jumlahnya masih belum banyak dan produknya kurang menarik termasuk dari sisi pengemasan,” ungkapnya.

Dijelaskannya kembali, oleh karena itu, saya mendorong para pelaku industri pariwisata Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya agar semakin menarik wisman untuk berbelanja. Wisman mengeluarkan 30-40% dari total pengeluaran mereka untuk wisata kuliner dan belanja. Karenanya, Kementerian Pariwisata mempersiapkan strategi untuk meningkatkan wisata kuliner bagi wisman.

“Wisata culinary memberikan kontribusi tertinggi bagi PDB (Pajak Domestik Bruto), yaitu 42%. Kedua, fashion 18% dan ketiga crafs 15% yang masuk dalam kategori belanja,” katanya. [traveltext.id/photo special]