PEMERINTAH akan mengkaji ulang regulasi mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, untuk menyesuaikan harga menjelang mudik Lebaran 2019.
Menurut Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kita minta supaya di-review penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, beliau mengatakan me-review berapa jauh akan turun.
“Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pecan,” ujarnya.
Dikatakan, Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku. Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan. [antaranews/photo special]
Add comment