DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi wisatawan asing.
Mekanisme pendaftaran dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-17/PJ/2019 memuat sejumlah catatan penting:
Pertama, PKP toko ritel harus mendaftarkan diri secara elektronik sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada wisatawan asing melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Kedua, PKP yang telah ditunjuk Dirjen Pajak harus menentukan cabang atau toko ritel yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada wisatawan asing. Selain itu, mereka juga bisa menambah atau mengurangi cabang toko ritel atau membuat hak akses bagi toko ritel secara mandiri melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Ketiga, setelah persyaratan administrasi selesai toko ritel memiliki kewajiban untuk mencetak dan memasang logo Tax Free Shop, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada wisatawan asing, termasuk informasi mengenai bandara yang ditandai dengan logo Tax Refund for Tourist.
Toko ritel juga wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada wisatawan asing yang menghendaki pengembalian PPN dan menunjukkan paspor luar negeri, dalam rangkap tiga yakni lembar kesatu, untuk wisatawan asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN, lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui wisatawan asing, dan lembar ketiga, untuk arsip.
Keempat, dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi luring (offline), faktur pajak khusus dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Kelima, PKP toko ritel yang telah terdaftar dalam skema pengembalian PPN kepada wisatawan asing sebelum tanggal 1 Oktober 2019, tidak perlu mendaftarkan diri kembali sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada wisatawan asing.
Adapun penerbitan faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan harus memenuhi ketentuan misalnya nilai PPN paling sedikit Rp50.000 dan pengisian kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Wisatawan Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya, kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Wisatawan Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice. [bisnis.com/photo special]