SEBANYAK 1.316 karyawan dari 17 hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, harus dirumahkan karena sudah tidak ada lagi tamu yang menginap sejak merebaknya virus corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam, di Lombok Barat belum lama ini mengatakan dari data yang dihimpun ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat pandemic virus corona (COVID-19).
Ia juga menyebutkan ada tujuh hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu. Kebijakan merumahkan karyawan, kata dia, terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa sulit ini.
“Tidak hanya hotel. Usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama,” ujar Saepul Ahkam.
Dikatakan, pihak Dinas Pariwisata Lombok Barat akan terus berusaha menghimpun data perumahan karyawan sebagai basis data bagi pemerintah untuk penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah COVID-19.
“Kita akan komunikasikan ke pemerintah pusat melalui provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja,” kata Saepul Ahkam.
Ia mengatakan setelah pemerintah mengumumkan perdana kasus COVID-19, kawasan wisata Senggigi yang menjadi primadona wisata di Kabupaten Lombok Barat seperti “mati”.
“Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka, tapi tidak melayani makan di tempat,” ucapnya.
Namun ketika ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, lanjut Saeful mengatakan saya belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringanan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
“Pariwisata ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi Lombok Barat. Keputusan pemerintah pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak,” katanya.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Saepul Ahkam menduga bisa jadi Pemkab Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
“Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu,” tuntasnya. [antaranews/photo traveltext]