PENGAMAT transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan kebijakan terkait tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan untuk maskapai berpenumpang niaga dinilai belum perlu diterapkan untuk kargo udara.
“Angkutan barang belum ditata seperti penumpang. Daripada mengatur tarif batas atas dan bawah untuk kargo, lebih baik bila harga sembako yang diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sejumlah pengusaha mengeluhkan biaya logistik yang mahal di berbagai moda transportasi udara, termasuk pesawat terbang,” ujarnya.
Dikatakan, sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35% dari tarif batas atas.
“Bahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan,” katanya.
Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019. Rata-rata di 35% dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku sejak 29 Maret. Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30%. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35% tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas. [antaranews]