KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali. Melalui fasilitasi ini diharapkan dapat semakin mendorong kegiatan ekonomi pelaku usaha para penerima fasilitasi tersebut.
Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara “Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Bahan Usaha Berbadan Hukum”, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, mengatakan, sosialisasi dan fasilitasi ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas.
“Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan bisa mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan semakin berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga semakin besar,” kata Fadjar Hutomo.
Ia mengatakan, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.
“Ada beberapa keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, diakui sebagai subjek hukum bahkan juga bisa mendapatkan insentif pajak,” kata Fadjar.
Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah. Seperti tercantum di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya adalah kemudahan modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.
“Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat,” kata Fadjar.
Sebelumnya, Deputi Bidang Investasi dan Investasi melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf juga menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki.
Sekaligus memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan.
“Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda,” tuntas Wishnutama. [traveltext.id]