MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf untuk menjaga integritas dalam bekerja dan menghindari tindak pidana korupsi.
Dalam acara Sosialisasi Antikorupsi dengan tema “Upaya Pencegahan Korupsi di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf” yang digelar secara daring dan luring dari Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (15/2), Sandiaga mengatakan budaya antikorupsi merupakan hal yang perlu ditanamkan kepada seluruh pejabat pemerintahan di berbagai kementerian dan lembaga. Terutama di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.
“Kita juga harus berupaya meminimalisir peluang korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena kita ini pelayan masyarakat, kita harus menempatkan posisi kita sebagai pelayan,” kata Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga juga mengungkapkan sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut kunjungannya bersama dengan jajaran pejabat utama di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu. “Kita ingin tindak lanjut dari kunjungan kami ini agar terbentuk kerja sama antara kami dengan KPK dalam upaya mencegah korupsi di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya.
Sandiaga juga menuturkan ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Kemenparekraf/Baparekraf untuk mencegah terjadinya korupsi. Di antaranya adalah kolaborasi, pengawasan, dan akuntabilitas antara pemilik kegiatan dengab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); pelaporan kinerja secara elektronik dengan aplikasi E-Performance; dan penyederhanaan struktur organisasi dengan penyetaraan jabatan fungsional dari eselon III dan IV menjadi fungsional.
Selain itu pelayanan informasi publik yang terpusat yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); pelaksanaan reformasi birokrasi yang terstruktur dan sistematis dengan keterlibatan seluruh pegawai; serta melaporkan setiap gratifikasi baik yang ditolak maupun yang diterima ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian dan Badan.
“Saya juga mengingatkan kepada para pejabat Kemenparekraf/Baparekraf harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing kepada KPK. Jangan menunggu tenggat waktu,” pesan Sandiaga.
Ditambahkannya, kita harapkan akan lebih banyak lagi ke depan karena hal ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Serta menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya untuk meraih pencapaian yang sama, bahkan lebih baik. [traveltext.id]