Traveltext.id

AKHIRNYA KLUNGKUNG BAKAL PUNGUT RETRIBUSI WISMAN DI NUSA PENIDA

DINAS Pariwisata Kabupaten Klungkung bakal memungut retribusi untuk wisatawan Nusa Penida mulai 1 Juli mendatang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retlibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta, di Klungkung, Kamis, menyatakan pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida telah disosialisasikan dengan mengundang seluruh perbekel di Kecamatan Nusa Penida.

“Berdasarkan pertemuan tersebut dan masukan-masukan perbekel, prinsipnya mereka mendukung pelaksanaan perda itu. Sesuai perda tersebut, besaran retribusi kepada wisatawan, masing-masing Rp25.000/dewasa dan Rp15.000/anak-anak,” ujarnya.

Dikatakan, oleh karena keterbatasan petugas dan prasarana, untuk sementara pemungutan dilakukan di empat lokasi, yakni Pulau Nusa Penida (Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2) dan Pulau Lembongan (Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan halaman Balai Desa Jungutbatu).

“Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas dan prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi,” kata Nengah Sukasta.

Sementara Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyebutkan pemungutan retribusi itu sudah dilakukan pembahasan teknis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait dengan beberapa tempat di Nusa Penida sebagai proyek percontohan pelaksanaan perda tersebut.

“Kami mengharapkan semua komponen, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah, untuk bersama-sama berkomitmen dan bersinergi melaksanakan perda itu, sehingga seoptimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida,” ungkapnya.

Ditambahkannya, mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan perda ini, sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

“Berdasarkan data yang dihimpun terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida pada 2016 sekitar Rp17,2 miliar dengan masing-masing sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp6,6 miliar, Pajak Restoran Rp7,4 miliar, Pajak Hiburan Rp104,3 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp186 juta, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi Rp2,8 miliar,” tuturnya.

Dijelaskannya kembali, jumlah tersebut meningkat padai tahun berikutnya menjadi Rp21 miliar. Sumber pendapatan pada 2017 dari Pajak Hotel Rp8,6 miliar, Pajak Restoran Rp9,2 miliar, Pajak Hiburan Rp89,4 juta, Pajak ABT Rp182 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp2,8 miliar.

Pada 2018, pendapatan pajak dan retribusi juga mengalami peningkatan menjadi Rp25,8 miliar dengan sumber pendapatan Pajak Hotel Rp12,3 miliar, Pajak Restoran Rp10,3 miliar, Pajak Hiburan Rp46,3 juta, Pajak ABT Rp194,6 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp2,8 miliar.

Secara bertahap anggaran pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida, masing-masing pada 2016 sekitar Rp95,4 miliar, pada 2017 sekitar Rp46,8 miliar, dan pada 2018 sekitar Rp38,1 miliar.  [antaranews/photo special]