Traveltext.id

Inggris, AS, Australia, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Irlandia Rilis Travel Advice

Inggris, AS, Australia, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Irlandia Rilis Travel Advice

PEMERINTAH Inggris, Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Irlandia merilis travel advice(saran bepergian) untuk warganya yang berada di Indonesia. Travel advice ini diluncurkan menyusul kejadian bom di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Pada 13 Mei 2018 ada serangan bom di tiga gereja di Surabaya yang menyebabkan banyak kematian dan cidera. Warga Australia diingatkan akan resiko yang semakin meningkat dari serangan lebih lanjut menjelang dan selama Ramadhan (pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2018). Tingkatan saran kami tidak berubah. Waspada dengan berbagai peringatan di daerah Indonesia, termasuk Bali.

Tingkatan saran yang lebih tinggi berlaku di beberapa bagian negara. Pemerintah Australia menuliskan detail travel advice bagi warganya, terutama bagi yang beda di Bali, Surabaya, dan Jakarta karena dianggap memiliki ancaman tinggi teroris. Tak hanya Australia, pemerintah Amerika Serikat dan Inggris juga merilis travel advice bagi warganya yang berada di Indonesia.

Bahkan Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia meminta warga AS yang berada di daerah kejadian bom Surabaya untuk mencari tempat perlindungan, melakukan perencanaan keamanan, memperbarui informasi dari media lokal, dan waspada dengan lingkungan sekitar. Travel advice Amerika Serikat untuk warga negaranya di Indonesia berada di tingkat dua dari empat tingkatan. 

Travel advice atau saran bepergian adalah rilisan resmi pemerintah pusat kepada warga negaranya yang sedang atau ingin bepergian ke suatu negara. Travel advice lebih berupa saran mengenai keamanan daerah, nomor penting untuk dihubungi, dan peristiwa terbaru. Selain travel advice ada pula travel warning yang merupakan larangan bepergian pemerintah kepada warga negaranya ke negara tertentu.

Menyikapi mengenai Travel Advice yang dikeluarkan oleh beberapa negara (Inggris, Australia, Amerika, Tiongkok, Hong Kong, Singapura, dan Irlandia), Kemenpar sangat menghargai dan memandang hal tersebut sebagai sebuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain, bukan sebagai larangan berkunjung (travel warning).

Sebagai informasi pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan Travel Advice untuk warga negara Indonesia di Perancis ketika terjadi serangan teror Charlie Hebdo pada tahun 2015. Demikian pernyataan resmi Kemenpar. [sources/photo special]