Traveltext.id

Maskapai Penerbangan Menanti Lampu Hijau Kenaikan Tarif

Maskapai Penerbangan Menanti Lampu Hijau Kenaikan Tarif

KEMENTERIAN Perhubungan telah mengajukan rencana kenaikan 5% tarif batas bawah (TBB) pesawat, dari saat ini 30% menjadi 35% kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun Rencana kenaikan tarif batas bawah yang diajukan berkaitan dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat itu masih dikaji oleh Menko Luhut.

Menurut Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan saya menyambut baik rencana tersebut, walaupun besarannya belum sesuai dengan yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) yakni sebesar 10%.

“Ya, ada efeknya lah, walaupun tidak signifikan, kita terima kasih itu disetujui. Kita mengikuti koridor yang benar, suara airline melalui Inaca itu. Saya memastikan apabila batasan tarif baru sudah ditetapkan pemerintah, tidak akan sulit bagi Citilink menaikkan harga tiket pesawat, mengingat tingginya jumlah penumpang Citilink dalam dua bulan terakhir yang mencapai 90%,” ujarnya.

Dikatakan, kita bermain dalam koridor batasan tarif, tidak boleh melanggar itu. Saat ini kan demand-nya juga naik sehingga tidak terlalu sulit buat kita coba (naikkan harga).

Sebelumnya, Ketua Inaca yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala Mansury berharap pemerintah segera menerapkan kenaikan tarif batas bawah karena hanya itu yang dapat membantu biaya operasional maskapai.

“Sektor penerbangan turut terimbas dengan adanya pelemahan rupiah karena banyak transaksi yang menggunakan dollar AS seperti biaya sewa pesawat dan biaya pembelian bahan bakar, terlebih yang saat ini juga meningkat karena adanya kenaikan harga minyak dunia,” katanya.

Ditambahkannya, kenaikan tarif batas bawah lah, itu yang kita harapkan, itu bisa membantu industri secara keseluruhan. Perkembangan terakhir depresiasi rupiah menjadi dorongan aturan tarif batas bawah bisa segera direalisasikan. [photo special]

Add comment