Traveltext.id

Harga Tiket Pesawat Dipaksa Turun Berisiko Maladministrasi

Harga Tiket Pesawat Dipaksa Turun Berisiko Maladministrasi

PEMERINTAH tampaknya geram dengan harga tiket maskapai penerbangan yang terlalu tinggi sehingga memicu dampak berantai yang kurang menguntungkan bagi sektor pariwisata dan kemungkinan turunnya tingkat keterisian pesawat (load factor). Pemerintah dinilai perlu mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif kepada maskapai terkait dengan masalah harga tiket.

Menurut Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, tarif maskapai selama ini tidak ada yang melanggar tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). Selain itu, masih mengikuti aturan Permenhub No. 14/2016.

“Kalau pemerintah ingin harga tiket turun. Perlu gunakan pendekatan persuasif, ajak bicara maskapai maupun pengelola bandara. Pemerintah perlu memastikan apa yang menjadi kendala kedua pihak tersebut. Selain itu, perlu mencari solusi lain agar maskapai tidak menetapkan tarif mendekati TBA,” ujarnya.

Dikatakan, sejauh ini maskapai memasang tarif mendekati TBA karena mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir. Maskapai yang selama ini dikenal paling efisien, AirAsia Indonesia, bahkan mengalami kerugian sebesar Rp998 miliar pada 2018.

“Saya berpendapat bahwa pemerintah bertugas untuk menciptakan keadaan yang kondusif agar maskapai bisa bertahan hidup dan mampu bersaing secara sehat. Percuma jika harga bisa ditekan, maskapai menderita kerugian. Permasalahan ini harusnya ada keseimbangan, baik dari kinerja maskapai, masyarakat mampu menjangkau harga, dan memberikan kebijakan yang sustainable,” katanya.

Ditambahkannya, Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menetapkan suatu keputusan. Penurunan harga tiket secara sepihak tanpa ada kajian atau revisi Permenhub berisiko terjadi maladministrasi. Maskapai perlu adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Pemerintah tidak bisa menjatuhkan tindakan tanpa ada dasar yang jelas.

“Harus ada kajian yang jelas dasar harga tiket mahal itu seperti apa, maskapai diajak bicara dulu, kemudian Permenhub soal tarif direvisi. Tidak dengan cara yang tergopoh-gopoh seperti ini,” ungkapnya.

Di dalam notulensi tersebut disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai harga tiket pesawat saat ini masih mahal bagi masyarakat.

Budi Karya, masih dalam notulen tersebut, mengatakan bahwa tiket pesawat masih mahal kendati harga bahan bakarnya yakni avtur sudah diturunkan. Beberapa maskapai bahkan juga telah mendapat pola pembayaran khusus untuk pembelian avtur.

Semua daerah, lanjutnya, telah meminta untuk penurunan harga tiket. Maskapai dinilai tidak mengindahkan permintaan untuk menurunkan harga tiket, sehingga menimbulkan masalah yang tidak pernah selesai. [bisnis.com/photo special]

Add comment